Minggu, 27 Februari 2011

KASUS HAK PATTEN DAN HAK CIPTA .


Definisi Hak Paten :
Menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Definisi hak Cipta :
Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
KASUS
  1. PT.QUICKEN sebuah perusahaan yang bergerak dibidang rekayasa genetika, berlangganan jurnal-jurnal asing dengan tujuan menyediakan fasilitas referensi kepada para penelitinya. Kebijakan PT.QUICKEN tersebut berkaitan dengan research and depelopment (R&D)yang dilakukan oleh PT.QUICKEN untuk memperoleh produk-produk yang unggul.
Salah  satu jurnal asing tersebut adalah science and technology yang diterbitkan oleh PT.B. PT. NORFOL adalah penerbit asing yang ada di Indonesia diwakili oleh agen penjualan khusus. Untuk mempermudah penggunaan referensi tersebut, para peneliti memperbanyak/ menggandakan artikel-artikel dsalam science dan tecknology tersebut dan membuat dokumentasi berdasarkan topik-topik tertentu. PT. NORFOL mengetahui perbanyakan yang dilakukan oleh para peneliti PT.QUICKEN, dan PT. NORFOL berpendapat bahwa perbanyakan yang dilakukan oleh para peneliti PT.QUICKEN telah melanggar hak cipta.

Pertanyaan :
Lakukan identifikasi dan analisis terhadap kasus diatas, untuk menjelaskan isu manakah dalam hak cipta yang merupakan isu utamakasus diatas yang dapat menjawab ada atau tidaknya pelanggaran hak cipta.
Jawaban :
Identifikasi dalam kasus di atas adalah,
a.       PT.QUICKEN adalah perusahaan yang bergerak dibidang penyediaan referensi untuk para penelitinya untuk pengembangan pendidikan.
b.      PT. NORFOL adalah perusahaan yang memuat ilmu pengetahuan yang bisa dijadikan referensi ilmu pengetahuan.
c.       PT. NORFOL adalah perusahaan asing yang di Indonesia hanya diwakili oleh agen penjualan khusus.
Isu utama dalam kasus di atas adalah,
Penggandaan/ perbanyakan artikel-artikel dalam science and technology yang diterbitkan PT. NORFOL oleh para peneliti PT.QUICKEN untuk menghasilkan produk-produk unggul yang dalam melakukan penggandaan/ perbanyakan tersebut dengan dokumentasi pada topic-topik tertentu.
Analisa terhadap kasus diatas yang hubungannya dengan ada tidaknya pelanggaran hak cipta adalah, dalam kasus diatas menurut saya ada kemungkinan kasus diatas terjadi pelanggaran hak cipta, tapi juga bisa dimungkinkan tidak ada pelanggaran hak cipta. Dalam kasus ini cukup rumit, dimana penggandaan atau memperbanyak hak cipta untuk kepentingan komersial yaitu menghasilkan produk-produk unggul oleh PT.QUICKEN adalah pelanggaran hak cipta, tapi apabila penggandaan atau memperbanyak dilakukan untuk kepentingan penelitian demi berkembangnya keilmuan menurut peraturan perundang-undangan di benarkan dengan cara memberikan catatan/ dokumentasi dari mana sumbernya. Penggandaan atau memperbanyak artikel-artikel diatas untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan memberikan catatan sumbernya serta hal itu tidak merugikan pihak lain, maka tindakan dari para peneliti PT.QUICKEN dapat dibenarkan oleh perundang-undangan. Hal ini bisa dilhat dalam pasal 15 huruf a UU. No 19 tahun 2002.
Tapi dari kedua pendapat tersebut menimbulkan celah hukum bagi pihak-pihak untuk melakukan interpretasi hukum demi kepentingannya sendiri. Pengacara dari Pihak PT A akan dengan mudah memberikan alasan hukum bahwa kliennya dalam posisi dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.Tapi pihak PT. NORFOL  akan merasa dirugikan  dengan apa yg dilakukan oleh PT.QUICKEN, karena secara material sangat merugikan oleh apa yg dilakukan oleh PT.QUICKEN. dan ini bisa dilihat dari apa yang dilakukan oleh PT.QUICKEN untuk kepentingan produk-produk unggulan mereka yang ujung-ujungnya adalah kepentingan komersialisasi, kepentingan pendidikan yg berkedok kepentingan penelitian dan keilmuan. bisa dlihat dalam pasal 72 UU No.19 tahun 2002.
2.      PT. Hikayat Indah (PT.HI) menerbitkan buku  kumpulan cerita rakyat untuk anak-anak dalam bahasa Indonesia. Buku itu dijual secara luas di masyarakat. Setahun kemudian, PT. Dongeng Abadi (PT.DA) juga menerbitkan buku kumpulan serupa. Judul buku dan perwajahan PT.DA mirip dengan buku PT.HI, susunan cerita keduanya tidak sama, dan dalam buku PT.DA terdapat ilustrasi gambar sementara di buku terbitan PT .HI tidak ada. PT. HI tidak mendaftarkan ciptaannya ke Direktorat jenderal HKI. PT. HI berniat menggugat PT. DA dengan alasan PT. DA melanggar hak ciptanya.
Pertanyaan :
a.       Menurut Anda apakah terjadi pelanggaran hak cipta dalam kasus di atas dan apa yang harus Anda perhatikan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hak cipta dalam kasus di atas? Berikan analisis Anda.
b.      Jelaskan apakah fakta tidak didaftarkannya ciptaan PT. HI mempengaruhi posisi PT. HI tentang kepemilikan hak cipta dalam kasus di atas. Berikan analisis Anda.


Jawaban :
a.  Kasus diatas telah terjadi pelanggaran hak cipta. Hal ini dikarenakan adanya kemiripan hak cipta berupa judul buku dan perwajahan yang diterbitkan oleh PT. DA dengan yang diterbitkan oleh  PT. HI  dan sudah menimbulkan ketidak nyamanan oleh PT. HI sebagai penerbit buku lebih awal dengan judul dan perwajahan yg sama oleh oleh PT. DA.
Identifikasi adanya pelanggaran hak cipta adalah sebagai berikut,
1.  Menurut pasal 11 ayat 2 UU. No 19/ 2002, menyebutkan bahwa ciptaan yang telah diterbitkan hak ciptanya dipegang oleh penerbit. Artinya PT. HI memegang hak cipta atas buku  kumpulan cerita rakyat untuk anak-anak dalam bahasa Indonesia tersebut.
2.  Adanya   kesamaan  Judul buku  dan  perwajahan  buku  yang  diterbitkan oleh  PT.DA dengan yg diterbitkan oleh PT.HI.
3.   Pelanggaran hak cipta  tidak harus terjadi  secara  keseluruhan  tetapi juga terjadi apabila ada kesamaan sebagian.
4.   Pelanggaran hak cipta berupa  kesamaan Judul buku dan perwajahan buku yang diterbitkan oleh PT.DA dengan yg diterbitkan oleh PT.HI. adalah kesamaan inti dari sebuah hak cipta.
5.   Adanya kesamaan Judul buku dan perwajahan  buku yang diterbitkan oleh PT.DA dengan yg diterbitkan oleh PT.HI. tanpa adanya komunikasi dan kontrak oleh pihak PT. DA kepada pihak PT. HI sebagai pemegang hak cipta buku yang  Judul buku dan perwajahan buku yang sama tersebut.
b.  Fakta tidak didaftarkannya ciptaan  PT. HI secara hukum tidak mempengaruhi posisi PT. HI tentang kepemilikan hak cipta. Karena hak cipta :
      1.  Perlindungan  hukum  hak cipta  dengan  secara otomatis  saat  ekspresi  terwujud atau lahir tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan sesuai pasal 2 ayat 1 UU No.19 Tahun 2002.
      2. Tanpa pendaftaran, pendaftaran hanya sebagai  sarana  pembuktian kepemilikan sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 12 ayat 2 & 3 pasal 35 ayat 4 UU No.19 Tahun 2002.
      3.  Pembuktian  oleh  pengadilan  bisa dilakukan  dengan  proses  cetak  dan penggunakan awal oleh publik/ masyarakat. Dimana masyarakat sudah menikmati hasil hak cipta terbitan buku oleh PT. HI. Walaupun ini akan membutuhkan ekstra perjuangan oleh pihak PT. HI untuk memberikan pembuktian akan kepemilikan hak cipta dari buku terbitannya.

SUMBER : GOOGLE

Tanggung Jawab Kepada Konsumen


Tanggung Jawab Kepada Konsumen
                Seperti berita yang santer saat ini adalah susu formula untuk anak bayi dan balita mengandung zat berbahaya. Sebagai konsumen yang awam akan pengetahuan akan kesehatan, mungkin konsumen tidak terlalu perduli akan adanya zat tersebut di dalam susu formula. Saat ini waktu Pemerintah yang bertindak. Hal ini karena, semua makanan dan minuman yang beredar dan di konsumsi oleh masyarakat luas harus memenuhi prosedur ke balai kesehatan BPOM dan diuji juga di Departemen Kesehatan.
Menurut saya ada dua tanggung jawab dalam kasus ini :
1.       Cara Konsumerisme menjamin tanggung jawab terhadap pelanggan
Tanggung jawab perusahaan terhadap pelanggan didorong tidak hanya oleh perusahaan tetapi juga  oleh kelompok konsumen tertentu. Konsumerisme mewakili permintaan kolektif pelanggan di mana bisnis memenuhi kebutuhan mereka.
2.       Cara pemerintah menjamin tanggung jawab terhadap pelanggan
Sebagai tambahan dari kode tanggung jawab perusahaan dan gelombang konsumerisme, pemerintah cenderung menjamin tanggung jawab kepada pelanggan dengan berbagai hokum atas keamanan produk, iklan, dan kompetisi industry.
Disini pemerintah harus lebih tegas memberikan :
a.       peraturan tentang  keamanan Produk yang dikonsumsi.
Pemerintah melindungi konsumen dengan memberikan peraturan atas beberapa produk perusahaan. Misalnya, BPOM bertanggung jawab untuk mengetes produk makanan dan minuman untuk menentukan apakah produk tersebut memenuhi syarat atau tidak. BPOM juga menguji obat-obatan baru yang dikembangkan perusahaan. Karena potensi efek samping tidak bisa segera diketahui, BPOM menguji beberapa obat secara kontinu dalam beberapa tahun setelah itu di uji kembali di Departemen Kesehatan. Setelah produk tersebut dinyatakan aman, baru produk tersebut siap untuk di konsumsi kepada masyarakat luas.
b.      Peraturan mengenai Periklanan
Pemerintah juga harus menciptakan hokum yang melarang iklan yang menyesatkan. Namum masih juga belum bisa melindungi semua pihak bisnis yang tidak etis. Beberapa contoh periklanan dapat dikatakan menyesatkan, sangat sulit mengetahui apabila suatu produk tersebut baru dan diperbaharui. Tambahan pula, kondisi seperti “ harga terendah” dapat mempunyai arti atau interpretasi berbeda.
c.       Peraturan Pemerintah mengenai kompetisi Industri
Cara lain di mana pemerintah menjamin bahwa konsumen diperlakukan sebagaimana mestinya yaitu dengan mempromosikan persaingan dalam hampir seluruh industry. Persaingan antar-perusahaan menguntungkan pelanggan, karena perusahaan yang memberikan harga terlalu berlebihan atau memproduksi barang yang kualitasnya tidak dapat diterima tidak akan bertahan dalam lingkungan persaingan. Karena persaingan konsumen dapat menghindari perusahaan yang menggunakan taktik penjualan yang menyesatkan.
Dengan begitu menurut saya produk-produk yang layak dikonsumsi aman.


Karya : SRI PRIHATIN
Tema : Keamanan Produk Bagi Konsumen

MERENCANAKAN BISNIS DI KALANGAN MAHASISWA


MERENCANAKAN BISNIS DI KALANGAN MAHASISWA
Bisnis adalah kegiatan menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan orang lain. Banyak kegiatan di luar kampus yang dapat dilakukan mahasiswa di waktu luang. Salah satu memanfaatkan ide yang muncul, kreatifitas usaha, melihat pangsa pasar dan siap untuk bersaing. Bisnis bagi mahasiswa selain mengahsilkan pendapatan juga mendapatkan ilmu langsung bagaimana permintaan dan penawaran yang akan terjadi. seseorang yang akan berminat menciptakan bisnis apabila mereka mengharapkan imbalan atas usahanya. Imbalan dari memiliki perusahaan dalam berbagai bentuk. Sebagian orang termotivasi oleh kesempatan mendapatkan penghasilan besar. Beberapa orang menginginkan supaya bisa menjadi atasan bagi mereka sendiri dari pada bekerja pada orang lain. Suatu bisnis dapat berjalan dengan baik jika :
1.       Ide bisnis yang diajalankan berbeda mempunyai kelebihan tersendiri
2.       Adanya motivasi diri sendiri untuk memajukan suatu bisnis
3.       Selalu ada inovasi dalam produk yang di jual
4.       System management yang baik
5.       Tidak mudah putus asa dalam menjalankan bisnis tersebut.
Contoh bisnis yang saya ingin contohkan adalah bisnis PULSA ELEKTRIK. Pada tahun 2008 secara tidak sengaja hanya sekedar ikut-ikutan berbisnis pulsa. 1-2 bulan saya rasakan memang bisnis pulsa tersebut hanya memberikan keuntungan yang sedikit. Berbagai inovasi saya lakukan, dari mulai pembaharuan spanduk dan memberikan harga yang berbeda pada setiap operator. Namun, langkah tersebut sepertinya tidak terlalu saya rasakan kemajuannya. Akan tetapi, dengan berjalannya waktu inovasi baru pun muncul dalam pikiran saya. Motivasi tersebut adalah kemudahan dan kecepatan dalam mengakses pulsa. Dahulu saya membeli modal saldo di sebuah counter tetapi sekarang saya membeli saldo tersebut dengan mentransfer langsung via Bank. Dan system pengiriman pulsa juga tidak melalui SMS namun via internet, karena menurut saya pengaruh teknologi dalam menciptakan suatu bisnis sangat diperlukan dan teknologi pun memberikan banyak kontribusi besar dalam keberhasilan bisnis. Dengan pengiriman via internet yaitu yahoo messanger pulsa cepat sampai di ponsel pelanggan dibandingan internet. Pembelian saldo pulsa pun tidak terlalu rumit sangat memudahkan saya jika saya berada di luar rumah. Setelah 5 bulan pembaharuan yang saya jalankan bisnis saya pun mengalami kemajuan yang drastis. Pada akhir tahun 2008 dengan modal sebesar Rp.200.000 keuntungan yang saya dapatkan Rp 1.000.000 padahal pada 5bulan bisnis saya berjalan hanya memberikan keuntungan Rp 300.000 dan setelah ada pembaharuan teknologi selama 7 bulan saya mendapatkan Rp 700.000 jauh lebih banyak di bandingkan sebelum adanya inovasi teknologi yang saya lakukan. Bisnis saya pun berjalan, pada awal tahun 2009 saya menjual juga pulsa elektrik untuk pembayaran listrik yang menggunakan pulsa dan pulsa untuk modem internet. Dan pada akhirnya bisnis saya pada akhir tahun 2009 membuahkan hasil yaitu keuntungan yang saya dapatkan dapat saya alokasikan untuk membeli ponsel Blackberry. Dengan sisa modal Rp 500.000. sungguh bisnis yang saya tidak duga sebelumnya akan mendapatkan hasil yang demikian besar bagi saya.
Oleh karena itu dengan kreatifitas yang ada, adanya kemauan dari diri dan selalu menciptakan inovasi dalam berbisnis saya yakin semua mahasiswa pasti bisa menjalani suatu bisnis apa pun baik kecil maupun besar.

Karya   : SRI PRIHATIN
Tema : Inovasi Berbisnis