Sabtu, 19 Januari 2013

KEJAHATAN KERAH PUTIH

KEJAHATAN KERAH PUTIH
Kasus yang melibatkan Melinda Dee (47) membuka tabir kejahatan kerah putih (white collar crime) dalam dunia perbankan. Model kejahatan kerah putih ini merupakan evolusi tindak kejahatan dalam dunia moderen.
Dalam sejarahnya di negara-negara maju, kejahatan ini disebut sebagai business crime atau economic criminality. Hal ini karena pelaku kejahatan ini banyak melibatkan para pengusaha, pegawai perbankan, lembaga keuangan dan para pejabat. Pada awalnya kejahatan kerah putih banyak terjadi dalam birokrasi pemerintahan.Modusnya adalah dengan memanfaatkan kerumitan dan ketertutupan birokrasi. Kerumitan itulah yang menjadi lahan subur untuk dimanipulasi menjadi tindak kejahatan seperti korupsi dan suap.
Kasus Melinda Dee merupakan modus kejahatan kerah putih yang semakin canggih lagi. Tindakan tersebut dilakukan dalam jaringan teknologi mutakhir. Dengan penerapan sistem komputerisasi, dunia perbankan menjadi lahan subur bagi praktik kejahatan seperti ini. Kejahatan model ini merupakan gejala masyarakat industri.
Penggunaan teknologi dalam masyarakat industri selain semakin efesien, juga memberi efek negatif terutama dengan semakin efesiennya kejahatannya juga. Pada masyarakat yang ter-computerized, pencurian dapat dilakukan hanya dengan memijit tombol-tombol keyboard komputer yang terkoneksi pada jaringan internet. Maka dalam jaringan sistem perbankan, seorang Melinda dapat dengan aman mengalihkan miliaran uang nasabah pada rekeningnya sendiri.
Dede Syarif, Peneliti dan dosen Sosiologi UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Sumber, Pikiran Rakyat
Komentar:
                 White collar crime merupakan kejahatan profesi. Pelakunya seringkali tidak menganggap dirinya sebagai penjahat. Bahkan mereka dapat merasionalisasi tindakannya sebagai bagian dari tuntutan profesi sebagaimana biasanya. Dalam prakteknya mereka berjejaring dengan berbagai profesi lain. Karena itu, mereka disebut juga sebagai kejahatan terorganisasi (organized crime). Kelompok tersebut tergabung dalam jaringan yang dapat mentolelir atau bahkan mendukung pelanggaran-pelanggaran. Karena dilakukan oleh orang-orang terhormat, hampir tidak ada kritik serius dari masyarakat terhadap kasus seperti ini. Selain itu, modus kejahatannya tertutup dan asing di masyarakat. Dalam kajian sosiologi kontemporer, fenomena kejahatan kerah putih muncul seiring dengan semakin luasnya penggunaan perangkat komputer di masyarakat. Di negara berkembang, seperti Indonesia, kasus Malinda Dee mungkin merupakan penanda gejala yang sama. Maka dengan semakin banyaknya pelayanan masyarakat yang menggunakan sistem komputerisasi, maka data-data elektronik akan menjadi target pelaku kriminalitas. Kasus kejahatan kerah putih (white collar criminal) akan semakin meningkat dalam masyarakat industri dan post-industri.
Faktor Pendorong
Para ahli beranggapan bahwa tipe kejahatan ini merupakan ekses dari pekembangan ekonomi dan adanya sikap masyarakat yang mementingkan aspek material-finansial sebagai ukuran kehormatan. Dalam situasi seperti itu, kehidupan Melinda di Jakarta dan dunia internasional yang glamor dapat dipahami. Beberapa hasil studi di negara Eropa menunjukan bahwa dorongan utama pelaku kriminalitas jenis ini adalah kebutuhan pribadi. Tetapi kebutuhan pribadi juga tidak bisa dilepaskan dari faktor sosial yang mengkonstruksi terbentuknya hasrat memenuhi kebutuhan pribadi tadi, misalnya sikap hedonisme, konsumerisme dan materialisme. Sekilas nampak tidak ada perbedaan antara white collar dan blue collar criminal. Keduanya terdorongan karena alasan kebutuhan pribadi. Bedanya, pada kelompok pelaku white collar crime tindakan kejahatan tersebut akan dapat dengan mudah terpenuhi. Nafsu konsumerisme tadi justru muncul karena pelaku memegang peran dan posisi jabatan yang penting.
Lagipula kebutuhan mereka pasti jauh lebih besar dan mahal dibanding pelaku tindakan kejahatan biasa (blue collar). Selain itu, posisi mereka yang strategis seperti dalam kasus Melinda Dee sebagai manager di sebuah bank bertaraf internasional memberikan peluang tindakan tersebut.
White collar crime terjadi karena situasi dan kondisi sosial memberi ruang bagi tindak kejahatan seperti itu. Pelakunya datang dari kelas sosial kelas atas seperti pejabat, manajer dan lain-lain. Kejahatan kerah putih yang sistemik di masyarakat kita terjadi karena lemahnya penegakan hukum. Hukum di negara kita bisa dengan mudah diperjualbelikan dengan harga negosiasi. Kejahatan kerah putih seakan berjalan sendiri dan menetapkan kebijakan sejauh dapat memberikan peluang kepadanya untuk terus melestarikan kepentingannya.
Dalam kasus perbankan Indonesia, penggelapan uang di bank terjadi karena lemahnya pengawasan BI terhadap bank-bank di Indonesia. Semakin hari kehidupan masyarakat semakin terintegrasi dalam sistem komputer, baik dalam wilayah pendidikan, industry dan perdagangan. Taransaksi ekonomi dan perdagangan sudah menggunakan kartu kredit. Namun, tingginya penggunaan kartu kredit (credit card) dalam pelayanan masyarakat ini, tidak diikuti dengan pemahaman tentang cara kerja, resiko dan manfaat dari benda ini. Akibatnya banyak terjadi penipuan dan kejahatan dengan memanfaatkan kebodohan pengguna credit card ini.
Pelaku kriminal dalam dalam masyarakat modern seperti ini, dapat merampok uang rakyat tanpa senjata. Mereka dapat menjalankan aksinya hanya dengan menggunakan kode-kode di komputer dan deretan nomor-nomor kartu kredit atau no rekening bank. Oleh karena Dalam kasus melinda dee berhubungan dengan internal perusahaan. maka perusahaan harus meningkatkan.
Akuntabilitas yang tinggi
Dengan kebijakan yang telah dikembangkan dengan niat baik, dan banyak prosedur yang efektif telah dibuat dengan baik, maka pengendaliannya juga harus baik. Karena hal ini mempengaruhi tanggung jawab dalam hal menciptakan resiko.
 Lebih diperketat Sistem pengendalian tersebut dengan cara  :

1.      Kebijakan dan prosedur
2.      Adanya tehnik SDLC
3.      Adanya Nomor Urur Pesanan
4.      Adanya Log
5.      Adanya Sistem Pemonitoran
6.      Sistem pengendalian akses
7.      Adanya sistem pemanggilan kembali
8.      Adanya Sistem Tantangan – Respons
9.      Adanya sistm kata sandi Multisisi
10.  Adanya sistem deteksi ganguan.
11.  Adanya sertifikaat daan tanda tangan digital

Nampaknya, penanganan terhadap pelaku kriminal ini tidak hanya cukup dengan menjeratnya melalui hukum konvensional. Pemerintah dan dunia perbankan harus dapat meng-update kecakapan teknologi. Jika tidak, para pelaku kejahatan kerah putih dapat melenggang begitu saja, tanpa rasa bersalah dan bebas dari jeratan hukum.

Nama : Sri Prihatin
NPM : 20209433
Kelas : 4EB01

Tidak ada komentar:

Posting Komentar