BAB I
HUKUM EKONOMI
1. PENGERTIAN HUKUM DAN NORMA
Agar di masyarakat terdapat ketertiban dalam korelasi maka berkembang mulai dari aturan yang lazim disebut norma, dalam kehidupan masyarakat setiap subjek hukum baik orang maupun badan hukum selalu berhadapan dengan berbagai aturan maupun norma, baik yang bersifat forma maupun nonformal. Norma sangat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat agar hubungan antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib dan berjalan baik. Oleh karena itu , norma adalah suatu criteria bagi orang lain untuk menerima atau menolak perilaku seseorang. Dimana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakat sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukkan terlebih dahulu bagaimana tindakan seseorang itu untuk dinilai orang lain.
Macam-macam Norma adalah :
1. Norma Agama, merupakan peraturan yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang diperoleh dari Tuhan YME, bersifat umum dan universal, apabila dilanggar maka mendapat sanksi hukum yang diberikan Tuhan YME.
2. Norma Kesusilaan, merupakan aturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia itu sendiri, bersifat umum dan universal, apabila dilanggar setiap manusia tersebut akan menyesalkan dirinya sendiri
3. Norma Kesopanan, merupakan peraturan hidup yang timbul daripada pergaulan manusia, berupa suatu tatanan pergaulan ,masyarakat, apabila dilanggar oleh setiap anggota masyarakat akan dicela oleh masyarakat setempat
4. Norma Hukum, merupakan aturan yang bersifat mengikat pada setiap orang yang pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat Negara untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. HUKUM
Definisi dan tujuan tentang hukum antara lain :
1. Van Kan, Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Tujuan : untuk ketertiban dan perdamaian.
2. Utrecht, hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
3. Wiryono Kusumo, Hukum merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Tujuan : untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan ketertiban dalam masyarakat.
Hukum meliputi beberapa unsur-unsur yaitu :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa
3. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi, dan
4. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas
3. PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Menurut M. Manulang ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran baik barang-barang atau pun jasa).
Menurut Rochmat Soemitro hukum ekonomi adalah keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di mana saling berkepentingan.
Sunaryati Hartono, Hukum ekonomi Indinesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan keputusan hukum secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi Indonesia.
4. HUKUM DAN EKONOMI
Hukum ekonomi disebabkan karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian, yang berfungsi mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Dua aspek dalam hukum ekonomi :
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi keseluruhan
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum di Indonesia dapat dibedakan menjadi :
a. Hukum ekonomi pembangunan yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b. Hukum ekonomi social menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata.
Dasar asas hukum ekonomi bersumber pada pancasila dan UUD 1945 yaitu :
1. Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME
2. Asas manfaat
3. Asas demokrasi Pancasila
4. Asas adil dan merata
5. Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam kehidupan
6. Asas hukum
7. Asas kemandirian
8. Asas keuangan
9. Asas ilmu pengetahuan
10. Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat
11. Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
12. Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan
BAB II
SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
1. Subjek Hukum
Adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak serta kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subjek hukum terdiri atas dua :
a. Manusia (natuurlijke person)
Pasal 1 KUH perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan.
Pasal 2 KUH Perdata bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya dan apabila si anak itu mati sewaktu dilahirkan dianggap ia tidak pernah ada.
Sebagai Negara hukum, Negara Indonesia mengakui setiap orang sebagai manusia terhadap undang-undang, artinya bahwa setiap orang diakui sebagai subjek hukum oleh undang-undang.
Pasal 27 UUD 1945 menetapkan setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum serta pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Oleh karena itu dalam hukum dapat dibedakan dari segi perbuatan hukum :
1. Cakap melakukan perbuatan hukum. Orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun) dan berakal sehat
2. Tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian :
A. orang-orang yang belum dewasa
B. orang yang ditaruh dibawah pengampunan, yang terjadi karena gangguan jiwa, pemabuk dfan pemboros
C. wanita yang dalam perkawinan/berstatus sebagai istri.
b. Badan Hukum (rechts Persoon)
Adalah subjek hukum yang dapat bertindak hukum seperti manusia dan sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai hak manusia.
Suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
a. Didirikan dengan AKTA notaries
b. Didaftarkan di kantor panitera pengadilan negeri setempat
c. Dimintakan pengesahan anggaran dasar kepada Mentri Kehakiman dan HAM
d. Diumumkan dalam berita Negara
Badan hukum (rechts persoon) dibedakan dalam dua bentuk :
1. Badan hukum public (public rechts persoon)
Adalah badan hukum yang didirakan berdasarkan hukum public, yang menyangkut kepentingan public, orang banyak dan Negara umumnya.
Contoh : eksekutif, pemerintahan.
2. Badan hukum privat (privat rechts persoon)
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
Contoh : PT, Koperasi, yayasan, dan badan amal.
3. Objek Hukum
Menurut system KUH perdata benda dpat dibedakan sebagai berikut :
1. Barang yang wujud (lichamelijik) dan barang yang tidak berwujud (onlichamelijk)
2. Barang yang bergerak dan barang yang tidak bergerak (yang paling penting)
Benda tidak bergerak Dapat dibedakan menjadi :
a. Benda tidak bergerak karena sifatnya, misalnya pohon, arca, dan patung.
b. Benda tidak bergerak karena tujuannya, yaitu alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
c. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, berwujud atas benda-benda yang tidak tidak bergerak. Misak hipotik.
Benda bergerak dapat dibedakan menjadi :
a. Benda bergerak karena sifatnya, yaitu benda yang dapat dipindahkan
b. Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, yaitu hak atas benda bergerak misalnya saham PT.
3. Barang yang dapat dipakai habis dan barang-barang yang dipakai tidak habis
4. Barang-barang yang sudah ada dan yang masih aka nada.
5. Barang-barang uang dalam perdagangan dan yang diluar perdagangan
6. Brang-barang yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi.
Pembedaan antara benda bergerak dan tidak bergerak berhubungan 4 hal yaitu:
1. Bezit (pemilikan), berlaku asa yang tercantum dalam Pasal 1977 KUHP sedangkan benda tidak bergerak tidak.
2. Levering (penyerahan), dapat dilakukan penyerahan secara nyata.
3. Verjaring (kadarluarwarsa), ada kadarluawarsanya sedang tidak bergerak tidak.
4. Bezwaring (pembebanan), dilakuykan dengan pand (gadai), sedangkan tidak bergerak tidak.
Secara garis besar benda terbagi dalam dua :
1. Benda yang bersifat kebendaan, yaitu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba dan dirasakan
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan yaitu suatu benda yang hanya dirasakan oleh pancaindra saja.
Hak kebendaan adalah hak mutlak sedangkan lawannya adalah hak yang nisbi/hak relative yang kedua merupakan bagian dalam hak perdata.
Hak Mutlak
1. Hak kepribadian, misalnya hak atas namanya, hidup, kemerdekaan
2. Hak yang terletak dalam hukum keluarga yaitu hak yang timbul karena adanya hubungan suami istri
3. Hak mutlak atas suatu benda inilah disebut hak kebendaan.
Hak Nisbi
Yaitu semua hak yang timbul karena adanya hubungan perutangan, sedangkan perutangan timbul dari perjanjian, undang-undang.
Hak kebendaan didalam KUHP dibedakan menjadi dua :
1. Hak kebendaan yang sifatnya memberikan kenikmatan atas suatu benda.
2. Hak kebendaan yang sifatnya memberikan jaminan atas pelunasan hutang.
Cara memperoleh hak milik suatu benda :
1. Pelekatan
2. Kadarluwarsa
3. Pewarisan
4. Penyerahan (levering) berdasarkan suatu tittle pemindahan hak yang berasal dari seseorang yang berhak memindahkan hak milik. Macfam-macm levering :
1. Levering atas benda bergerak, diatu dalam pasal 612 BW
2. Levering atas benda tak bergerak
3. Levering atas benda tak berwujud, diatur dalam pasal 613BW
4. HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG (HAK JAMINAN)
Merupakan hak yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, apabila debitor melakukan wanprestasi. Macam-macam hak jaminan :
a. Jaminan Umum
Diatur pasal 1131 KUHP : segala kebendaan debitor, baik yang ada maupun yang aka nada, baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang dibuatnya.
Pasal 1132 KHUP : harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor yang memberikan utang kepadanya.
Benda yang dapat dijadikan jaminan :
1. Berda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
2. Benda tersebut dapat dipindahtangankan haknya kepada pihak lain.
b. Jaminan Khusus
merupakan jaminan yang diberikan hak khusus, misalnya :
1. Gadai
Pasal 1150 : gadai adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor untuk menjamin suatu hutang.
Sifat-sifat gadai :
1. Gadai adalah benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
2. Gadai bersifat accsoir, artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitor itu lalai membayar hutangnya kembali.
3. Adanya sifat kebendaan
4. Syarat inbezitztelling, artinya benda gadai harus ke luar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
5. Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri
6. Hak preferensi (hak untuk didahulukan), sesuai dengan pasal 1130 jo pasal 1150 KUHP
7. Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi, artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan membayarnya sebgaian dari hutang.
Hak pemegang gadai :
1. Pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang digadaikan atas kekuasaan sendiri.
2. Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi yang berupa biaya-biaya yang telah dikeluarkan utnuk menyelamatkan benda gadai.
3. Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan hutang dari debitur
4. Pemegang gadai mempunyai hak preferensi (hak untuk didahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
5. Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim
6. Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.
Kewajiban-kewajiban pemegang gadai :
1. Pasal 1157 ayat 1 KUHP, pemegang gadai bertanggung jawab atas hilangnya atau merosotnya harga barang yang digadaikan
2. Pasal 1156 KUHP ayat 2, kewajiban untuk memberitahukan pemberi gadai jika barang gadai dijual
3. Pasal 1159 ayat 1 KUHP, bertanggung jawab terhadap hasil penjualan barang gadai
4. Kewajiban untuk mengembalikan benda gadai jika debitor melunasi hutangnya
5. Kewajiban untuk memelihara benda gadai.
Hapusnya gadai :
1. Hapusnya perjanjian pokok
2. Karena musnahnya benda gadai
3. Karena pelaksana eksekusi
4. Karena pemegang gadai telah melepaskan hak gadai secara sukarela
5. Karena pemegang gadai telah kehilangan kekuasanaan atas benda gadai
6. Karena penyalahgunaan benda gadai
2. Hipotik
Pasal 1162 KUHP adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perutangan.
Sifat-sifat hipotik :
1. Bersifat accesoir, seperti halnya dengan gadai
2. Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit de suite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapapun benda tersebut berada (pasal 1163 ayat KUHP)
3. Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain pasal (1133-1134 ayat2 KUHP)
4. Objeknya benda-benda tetap.
Hipotik hanya digunakan untuk hipotik kapal laut dan pesawat udara yang mempunyai berat diatas 20 m3.
Perbedaan gadai dan hipotik :
1. Gadai harus disertai dengan penyerahan kekuasaan atas barang yang digadaikan, sedangkan hipotik tidak
2. Gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah ke tangan orang lain, sedangkan hipotik tidak.
3. Suatu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai, walaupun tidak dilarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan di atas satu beda adalah sudah merupakan keadaan biasa.
4. Adanya gadai dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok, sedangkan adanya perjanjian hipotik dibuktikan dengan akta otentik.
Hak tanggunan
Berdasakan pasal 1 (1) UUHT, hak tanggunan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan pada hak atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda yang merupakan 1 kesatuan.
Benda-benda yang dapat dijadikan jaminan utang yang bersifat khusus dengan syarat :
1. Benda tersebut dapat bersifat ekonomis
2. Benda tersebut dapat dipndahtangankan haknya kepada pihak lain
3. Tanah yang dijadikan jaminan ditunjuk oleh undang-undang
4. Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum berdasarkan PP no.29 tahun 1997
Fungsi pendaftaran tanah adalah :
1. Sebagai syarat konstitutif lahirnya hak tanggungan
2. Sebagai pembuktian telah terjadi hak tanggungan.
3. Sebagai alat bukti bagi para debitor, kreditor maupun pihak ketiga, setiap pembebanan hak tanggungan diberikan sertifikat hak tanggungan yang terdiri dari :
1. Salinan buku tanah hak tanggungan
2. Salinan akta pemberian hak tanggungan
3. Fidusia
Dikenal dengan nama FEO yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accosor antara debitor dan kreditor yang isisnya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik debitor kepada kreditur.
Bentuk perjanjian Fidusia :
Pasal 5 ayat 1 UUJF, akta jaminan fidusia memuat :
1. Identitas pihak pemberi dan penerimaan fidusia
2. Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia
3. Uraian benda yang menjadi objek jaminan fidusia
4. Nilai penjamin
Pendaftaran fidusia
Sebagai bukti kreditor sebagai pemegang jaminan fidusia diperoleh sertifikat jaminan fidusia diperoleh 965060 sertifikat jaminan fidusia yang ditertibkan oleh kantor pendaftaran fidusia pada tanggal yang sama.
Tujuan daripada pendaftaran adalah sebagai berikut :
1. Untuk melahirkan jaminan fidusia bagi penerimaan fidusia dan menjamin pihak yang mempunyai kepentingan atas benda yang dijaminkan
2. Untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada penerima dan pemberi fidusia serta pihak ketiga yang berkepentingan.
3. Memberikan hak yang didahulukan
4. Memenuhi asas spesialitas dan publisitas
5. Member rasa aman kepada kreditur penerima jaminan fidusia dan pihak ketiga yang berkepentingan.
Ekesekusi jaminan fidusia :
Diatur dalam pasal 29 s/d 34 UUJF, di mana pasal 39 UUJF dikatakan apabila debitor cidera janji. Eksekusi dapat dilakukan dalam beberapa cara :
1. Pelaksanaan title eksekultoral sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) oleh kreditor
2. Penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaan debitor sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan.
3. Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan debitor dan kreditor, jika dengan cara demikian dapat diperoleh hasil tertinggi yang menguntungkan para pihak.
Hapusnya jaminan fidusia :
Pasal 25 UUJF, jaminan fidusia hapus karena :
1. Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia
2. Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitor
3. Musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia
BAB 3
HUKUM PERIKATAN
3.1 Pengertian
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya. Perikatan disebut juga verbintenissenrecht.
Menurut beberapa ahli hukum :
· Verbintenissenrecht menurut Wirjono Prodjodikoro adalah hukum perjanjian, bukan hokum perikatan.
· R. Subekti tidak menggunakan istilah hukum perikatan, tetapi menggunakan istilah perikatan sesuai Buku III KUH Perdata tentang perikatan. Di dalam buku III KUH Perdata memuat tentang persetujuan atau perjanjian, perbuatan yang melanggar hukum dan pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan.
Perjanjian adalah peristiwa dimana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu hal. Hubungan hukum yang terjadi akibat perjanjian adalah perikatan. Dengan kata lain, hubungan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan.
3.2. Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan.
2. Perikatan yang timbul dari undang-undang.
A. Perikatan terjadi karena undang-undang semata.
B. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia menurut hokum terjadi karena perbuatan yang diperbolehkan dan yang bertentangan dengan hokum.
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hokum dan perwakilan sukarela.
3.3 Asas Hukum Perjanjian
Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualisme.
3.4 Wansprestasi
Wansprestasi timbul akibat adanya salah satu pihak yang tidak melakukan sesuai apa yang dijanjikan misalnya lalai atau ingkar janji.
Bentuk wansprestasi ada 4 kategori yaitu:
a. Tidak melakukan apa yanag disanggupinya akan dilakukannya
b. Melaksanakan apa yang dijanjikannya tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan
c. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
3.4.1 Asas Kebebasan berkontrak
Pasal 1338 KUH Perdata menyebutkn bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dalam perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjiannya dan sebagai undang-undang bagi mereka sendiri.
3.4.2 Asas Konsensualisme
Bahwa Perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Asas konsensualisme sering disimpulkan untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat yaitu kata sepakat antara ppara pihak yang mengaitkan diri, cakap untuk membuat suatu perjanjian, mengenai suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal.
Perjanjian dapat dibedakan menjadi dua bagian yaitu
a. Bagian Inti. Adalah bagian yang sifatnya harus ada di dalam perjanjian.
b. Bagian bukan inti. Terdiri dari sifat yang dibawa dalam perjanjian dan sifat yang melekat secara tegas oleh para pihak.
3.5 Akibat-akibat Wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi dapat digolongkan mejadi tiga kategori.
a. Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur.
b. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian
c. Peraliah resiko
3.5.1 Jenis-jenis resiko
1. Risiko dalam perjanjian sepihak
Risiko dalam perjanjian sepihak diatur dalam pasal 1237 KUH Perdata yakni ditanggung kreditur.
2. Risiko dalam perjanjian timbale balik
Risiko dalam perjanjian timbale balik terbagi menjadi tiga yaitu risiko dalam jual beli, risiko tukar menukar dan risiko dalam sewa menyewa.
3.5.2 Membayar Biaya Perkara
Yang dimaksud dengan membayar biaya perkara adalah para pihak yang dikalahkan dalam berperkara diwajibkan untuk membayar biaya perkara, jika dalam berperkara sampai diajukan ke pengadilan.
Sementara itu seorang debitor yang dituduh lalai, ia dapat membela diri dengan mengajukan beberapa alas an untuk membebaskan dirinya dari hukuman. Dalam hal ini terdapat tiga kategori yakni mengajukan tuntutan adanya keadaan memaksa, mengajukan bahwa si berpiutang sendiri telah lalai, dan pelepasan hak.
3.6 Hapusnya Perikatan
Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan :
a. Pembayaran meruapakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela
b. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c. Pembaharuan utang
d. Perjumpaan utang atau kompensasi
e. Percampuran utang
f. Pembebasan utang
g. Musnahnya barang yang terutang
h. Batal / pembatalan
i. Berlakunya suatu syarat batal
j. Lewat waktu
3.7 Memorandum of Understandi ng (MoU)
MoU merupakan suatu perjanjian pendahuluan yang nantinya akan diikui dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara lebih detail.
Asas kebebasan berkontrak adalah bsuatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk
a. Membuat atau tidak membuat perjanjian
b. Mengadakan perjanjian dengan siapapun
c. Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya
d. Menentukan bentuk perjanjian, tertulis atau lisan.
Asas kebebasan berkontrak dibatasi oleh rambu-rambu hokum sebagai berikut :
a. Harus memenuhi syarat sebagai kontrak
b. Tidak dilarang oleh undang-undang
c. Tidak bertentangan dengan kebiasaan yang berlaku
d. Harus dilaksanakan dengan itikad baik
Kedudukan yuridis suatu MoU terdapat perbedaan
a. Pendapat yang mengatakan bahwa MoU hanya merupakan pengikat.
b. Pendapat yang mengatakan bahwa sekali perjanjian dibuat hanya diatur pokok-pokoknya saja.
3.7.1 Ciri-ciri Memorandum of Understanding
a. isinya ringkas, seringkali hanya satu halaman
b. berisikan hal-hal pokok saja
c. hanya bersifat pendahuluan saja
d. mempunyai jangka waktu berlakunya apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ditindaklanjuti dengan penandatanganan suatu perjanjian yang lebih rinci maka perjanjian tersebut akan batal.
e. dibuat dalam bentuk perjanjian bawah tangan
f. tidak ada kewajiban yang bersifat memaksa kepada para pihak untuk melakukan suatu perjanjian yang lebih detail.
3.7.2 Alasan-alasan
a. karena prospek bisnisnya belum jelas sehingga belum bisa dipastikan
b.karena dianggap penandatanganan kontrak masih lama dengan negosiasi yang a lot.
c. karena tiap-tiap pihak dalam perjanjian masih ragu dan perlu waktu dalam menandatangani suatu kontrak.
d. MoU dibuat dan ditandatangani oleh para eksekutif dari suatu perusahaan maka perlu suatu perjanjian yang lebih rinci yang dirancang dan dinegosiasi khusus oleh staf-staf yang berkaitan.
3.7.3 Tujuan Memorandum of Understanding
Tujuan MoU adalah supaya memberikankesempatan kepada pihak yang bersepakat untuk memperhitungkan apakah saling menguntungkan atau tidak jika diadakan kerjasama.
BAB 4
HUKUM DAGANG
4.1 Hubungan Hukum Perdata Dengan Hukum Dagang
Berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 15 KUHD dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH Perdata. Pengertiannya, KUH dagang merupakan hukum yang khusus (lex specialis), sedangkan KUH Perdata merupakan hukum yang bersifat umum (lex generalis), sehingga berlaku suatu asas “lex specialis derogat legi genelari”, artinya hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.
4.2 Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan usaha dagang. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian perbuatan dagang menajdi lebih luas dan dirubah menjadi perbuatan perusahaan yang mengandung arti menjadi lebih luas, sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Ada beberapa pendapat yang dapat diambil kesimpulan bahwa seseorang baru dapat dikatakan menjalankan perusahaan jika telah memenuhi unsur-unsur, seperti berikut:
a. Terang-terangan.
b. Teratur.
c. Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi.
Suatu perusahaan yang dijalankan dapat berbentuk sebagai berikut:
a. Ia seorang diri saja.
b. Ia sendiri dan dibantu oleh para pembantu.
c. Orang lain yang mengelola dengan pembantu-pembantu.
4.3 Hubungan Pengusaha dan Pembantu-Pembantunya
Di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri. Oleh karena itu, diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi:
1. Pembantu di dalam perusahaan.
Bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan.
2. Pembantu di luar perusahaan.
bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjan pemberian kuasa yang akan memperoleh upah.
4.4 Pengusaha dan Kewajibannya
Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban pengusaha:
a. Membuat pembukuan.
Mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan agar dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
b. Mendaftarkan perusahaannya.
Setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya.
4.5 Bentuk-Bentuk Badan Usaha
1. Dilihat dari jumlah pemiliknya.
a. Perusahaan perseorangan, yaitu suatu perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan atau seorang pengusaha.
b. Perusahaan persekutuan, yaitu suatu perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam satu persekutuan.
2. Dilihat dari status hukumnya.
a. Perusahaan berbadan hukum, yaitu sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya.
b. Perusahaan bukan badan hukum, yaitu harta pribadi para sekutu juga akan terpakai untuk memenuhi kewajiban perusahaan tersebut.
Sementara itu, di dalam masyarakat dikenal juga dua macam perusahaan:
1. Perusahaan swasta, yaitu perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta atau tidak ada campur tangan pemerintah.
2. Perusahaan negara, yaitu perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara.
4.6 Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas merupakan kumpulan orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu
Dasar hukum perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut UUPT.
4.7 Penyatuan Perusahaan
Dalam membentuk suatu perusahaaan dapat dilakukan berbagai cara:
1. Penggabungan (merger), yaitu penggabungan dua atau lebih perusahaan ke dalam satu perusahaan.
2. Peleburan (konsolidasi), yaitu peleburan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan yang baru.
3. Pengambilalihan (akuisisi), yaitu pembelian seluruh atau sebagian saham dalam satu atau lebih oleh perusahaan atau pemilik perusahaan lainnya.
4.8 Pembubaran dan Likuidasi Perseroan Terbatas
Pembubaran dan likuidasi perseroan terbatas berpedoman pada Pasal 114 UUPT, dapat terjadi karena:
a. Keputusan RUPS.
b. Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir.
c. Penetapan pengadilan.
Dengan demikian, jika perseroan telah bubar maka perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi.
Kewajiban likuidator dari perseroan terbatas adalah sebagai berikut:
1. Likuidator dari perseroan yang telah bubar wajib memberitahukan kepada semua kreditornya dengan surat tercatat mengenai bubarnya perseroan.
2. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud memuat:
a. Nama dan alamat kantor.
b. Tata cara pengajuan tagihan.
c. Jangka waktu pengajuan tagihan yang tidak boleh lebih dari 120 hari terhitung sejak surat pemberitahuan diterima.
3. Kreditor yang mengajukan tagihan sesuai dengan ketentuan yang belaku ditolak, dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri, paling lambat 90 hari terhitung sejak tanggal penolakan.
4. Likuidator wajib mendaftarkan dan mengumumkan ahsik akhir proses likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Dalam hal perseroan bubar, likuidator dalam waktu paling lambat 30 hari berkewajiban melakukan hal-hal berikut:
a. Mendaftarkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21.
b. Mengajukan permohonan untuk diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
c. Mengumumkan dalam dua surat kabar harian.
4.9 Koperasi
Koperasi adalah perserikatan yang memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari para anggotanya dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung). Pembentukan koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pasal 1 butir 1 koperasi adalah badan hukum yang beranggotakan orang-seorang atau daban hukum koperasi yang melandaskan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Jadi, koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
4.10 Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, yayasan merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan tersyaratan tertentu, yakni:
1. Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan.
2. Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan.
3. Yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
4. Yayasan tidak mempunyai anggota.
Yang termasuk sebagai organ yayasan adalah:
a. Pembina, yaitu organ yayasan yang mempunyai kewenangan dan memegang kekuasaan tertinggi.
b. Pengurus, yaitu organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Seorang pengurus harus mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina.
c. Pengawas, yaitu organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
4.11 Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara adalah persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki negara. Perusahaan negara adalah daban hukum dengan kekayaan dan modalnya merupakan kekayaan sendiri dan tidak terbagi dalam saha-saham. Jadi, badan usaha milik negara dapat berupa:
1.Perusahaan jawatan (perjan), yaitu BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan.
2. Perusahaan umum (perum), yaitu BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.
3. Perusahaan perseroan (persero), yaitu BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam sahan yang seluruh atau sebagian paling sedikit 51% sahamnya dimiliki negara dan bertujuan mengejar keuntungan.
Bab 7
Hak Kekayaan Intelektual
Hak kekayaan adalah kekayaan berupa hak yang mendapat perlindungan hukum, sedangkan intelektual adalah kegiatan intelektual bedasarkan kegiatan daya cipta dan daya pikir dalam bentuk ekspresi, ciptaan, dan penemuan di bidang teknologi dan jasa.
Jadi, hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berpikir atau oalh piker yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Dalam ilmu ekonomi, hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khusunya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda intelektual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial.
Intellectual property right (IPR) adalah perlindungan terhadap hasil karya manusia baik hasil karya yang berupa aktivitas dalam ilmu pengetahuan, industri, kesusastraan, dan seni.
Dalam pasal 7 TRIPS (tread related aspect of intellectual property right) diajabrkan tujuan dari perlindungan dan penegakan HKI adalah untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan penggunaan pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan social dan ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Prinsip-prinsip hak kekayaan intelektual :
- prinsip ekonomi : bentuk yang akan memberi keuntungan kepada pemilik
- prinsip keadilan : mendapat perlindungan dalam kepemilikan
- prinsip kebudayaan : daapt meningkatkan taraf kehidupan, peradaban, dan martabat manusia
- prinsip social : mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara
Berdasarkan WIPO, hak atas kekayaan intelektual dibagi menjadi dua, yaitu hak cipta (copyrights), dan hak kekayaan industri (industrial property rights).
Hak kekayaan industri meliputi paten, merek, varietas tanaman, rahasia dagang, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu.
Pengertian hak cipta menurut pasal 1 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2002 adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta terdiri dari:
- hak ekonomi (economic rights) adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait
- hak moral (moral rights) adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Hak cipta berfungsi untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak, sehingga hak cipta dapat dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau lainnya.
Cipta yang dilindungi :
- buku, program, dan semua hasil karya tulis lain
- ceramah, kuliah, pidato
- alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
- lagu atau musik dengan atau tanpa teks
- drama atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime
- seni rupa dalan segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
- arsitektur
- peta
- seni batik
- fotografi
- sinematografi
- terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan
Masa berlaku hak cipta
- hak cipta atas suatu ciptaan berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia
- hak atas ciptaan dimiliki atau dipengang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan
- untuk perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 tahun sejak penerbitan
- untuk ciptaan yang tidak diketahui siapa penciptanya, dan peninggalan sejarah dan prasejarah benda budaya nasional dipegang oleh negara, tanpa batas waktu
- untuk ciptaan yang belum diterbitkan dipegang oleh Negara
- untuk ciptaan yang sudah diterbitkan penerbit sebagai pemegang hak cipta, jangka waktu berlaku selama 50 tahun sejak penerbitan
Penyelesaian sengketa
Pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atau dapat diajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pelanggaran Terhadap Hak Cipta
Diatur dalam pasal 72 dan 73 UU nomor 19 tahun 2002 yang dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.
Hak Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada investor atas hasil investasinya di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.
Invensi adalah ide investor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi,dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Lingkup Paten
Paten diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri.
Paten yang tidak diberikan untuk invensi, yaitu :
- proses atau produk, pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketetiban umum, atau kesusilaan
- metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan atau pembedahan yang ditetapkan terhadap manusia dan atau hewan
- teori metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika
Jangka Waktu Paten
Berdasarkan pasal 8 UU nomor 14 tahun 2001, paten diberikan jangka waktu selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tidak dapat diperpanjang. Untuk paten sederhana diberi jangka waktu 10 tahun.
Permohonan Paten
Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi. Permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jendral Hak Paten Departemen Kehakiman & HAM
Pengalihan Paten
Berdasarkan pasal 66 UU nomor 14 tahun 2001, paten dapat dialihkan baik seluruh atau sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan undang-undang.
Paten Sederhana
Paten sederhana hanya diberikan untuk satu invensi, dicatat, dan diumumkan di direktorat jendral sebagai bukti. Paten sederhana tidak dapat dimintakan lisensi wajib.
Penyelesaian Sengketa
Pemegang paten berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga terhadap siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksudkan dengan perundang-undangan ini.
Pelanggaran terhadap hak paten akan dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.
Hak Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, warna,atau kombinasi yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan barang atau jasa.
Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu.
Jenis-jenis Merek :
- merek dagang : merek pada barang yang diperdagangkan untuk membedakan dengan barang sejenisnya
- merek jasa : merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan untuk membedakan dengan jasa sejenisnya
- merek kolektif : merek yang digunakan pada barang atau jasa degan karakteristik yang sama yang diperdagangkan untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenisnya.
Merek yang tidak dapat didaftar
Tidak dapat didaftar apabila mengandung unsure yang bertentangan dengan peraturan undang-undang, tidak memiliki daya pembeda, telah menjadi milik umum, dan merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohon pendaftarannya.
Pendaftaran merek diajukan kepada DirJen Merek Departemen Kehakiman dan HAM.
Jangka waktu merek yaitu 10 tahun sejak penerimaan dan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama.
Merek yang ditolak, yaitu :
- ada persamaan dengan yang sudah terdaftar
- ada persamaan dengan merek yang sudah terkenal
- ada persamaan dengan indikasi geografis yang dikenal
- merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum
- merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambing atau simbol negara
- merupakan tiruan atau menyerupai cap atau tanda atau setempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah
Penghapusan dan Pembatalan Pendaftaran Merek :
- merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan
- merek digunakan untuk jenis barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan yang didaftarkan
Perlidungan Varietas Tanaman
Perlidungan varietas tanaman adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaan dilakukan oleh kantor perlindungan varietas tanaman.
Varietas tanaman yang dapat diberi perlindungan adalah dari jenis atau spesies tanaman baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama.
Ketentuan Penamaan Varietas :
- nama tersebut dapat terus digunakan meskipun masa perlidungan telah habis
- pemberian nama tidak boleh menimbulkan kerancuan terhadap sifat-sifat varietas
- dilakukan oleh pemohon PVT dan didaftarkan pada kantor PVT
- Apabila tidak sesuai dengan ketentuan kedua, kantor PVT berhak menolak penamaan
- Apabila nama sudah digunakan, pemohon wajib mengganti nama varietas tersebut
- Nama varietas dapat juga diajukan sebagai merek dagang
Jangka waktu PVT sesuai pasal 4 UU nomor 29 tahun 2000 adalah 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan.
Hak untuk menggunakan varietas dapat meliputi :