Perbedaan Harmonisasi dan Standar
Akuntansi Internasional
Harmonisasi standar akuntansi
Arti harmonisasi standar akuntansi
Istilah harmonisasi sebagai kebalikan dari
standardisasi memilki arti sebuah rekonsiliasi atas berbagai sudut pandang yang
berbeda. Istilah ini lebih bersifat sebagai pendekatan praktis dan
mendamaikan daripada standardisasi, terutama jika standardisasi berarti
prosedur-prosedur yang dimiliki oleh satu negara hendaknya diterapkan oleh
semua negara yang lain. Harmonisasi menjdai suatu bagian yang penting untuk
menghasilkan komunikasi yang lebih baik atas suatu informasi agar dapat
diartikan dan dipahami secara internasional.
Definisi dari harmonisasi tersebut
dianggap lebih realistis dan memiliki kemungkinan lebih besar untuk diterima
daripada standardisasi. Setiap negara asal memiliki kumpulan aturan, filosofi,
dan sasarannya masing-masing di tingkat nasional, yang ditujukan pada
perlindungan atau pengendalian dari sumber-sumber daya nasional.
Manfaat dari harmonisasi
Terdapat bermacam-macam keuntungan
dari harmonisasi. Pertama, bagi banyak negara, belum terdapat suatu standar
kodifikasi akuntansi dan audit yang memadai. Standar yang diakui secara
internasional tidak hanya akan mengurangi biaya penyiapan untuk negara- negara
tersebut melainkan juga memungkinkan mereka untuk dengan seketika menjadi
bagian dari arus utama standar akuntansi yang berlaku secara internasional.
Kedua, internasionalisasi yang
berkembang dari perekonomian dunia dan meningkatnya saling ketergantungan dari
negara-negara di dalam kaitannnya dengan perdagangan dan arus investasi
internasional adalah argumentasi yang utama dari adanya suatu bentuk standar
akuntansi dan audit yang berlaku secara internasional.
Ketiga, adanya kebutuhan dari
perusahaan-perusahaan untuk memperolah modal dari luar, mengingat tidak
cukupnya jumlah laba di tahan untuk mendanai proyek-proyek dan
pinjaman-pinjaman luar negri yang tersedia, telah meningkatkan kebutuhan akan
harmonisasi.
Harmonisasi versus Standardisasi
Globalisasi juga membawa implikasi bahwa hal-hal yang
dulunya dianggap merupakan kewenangan dan tanggung jawab tiap negara tidak
mungkin lagi tidak dipengaruhi oleh dunia internasional. Demikian juga halnya
dengan pelaporan keuangan dan standar akuntansi.
Salah satu karakteristik kualitatif dari informasi
akuntansi adalah dapat diperbandingkan (comparability), termasuk di
dalamnya juga informasi akuntansi internasional yang juga harus dapat
diperbandingkan mengingat pentingnya hal ini di dunia perdagangan dan investasi
internasional. Dalam hal ingin diperoleh full comparability yang
berlaku luas secara internasional, diperlukan standardisasi standar akuntansi
internasional. Di sisi lain, adanya faktor-faktor tertentu yang khusus di suatu
negara, membuat masih diperlukannya standar akuntansi nasional yang berlaku di
negara tersebut. Hal ini dapat dilihat dalam tampilan pembandingan standar
akuntansi keuangan di Indonesia dan Amerika Serikat di muka. Dalam Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia terdapat Akuntansi untuk Perkoperasian yang
belum tentu dibutuhkan di Amerika Serikat. Berdasarkan hal ini, kecil
kemungkinan dan kurangfeasible untuk membuat suatu standar
akuntansi internasional yang lengkap dan
komprehensif. Konsep yang ternyata lebih populer
dibandingkan standardisasi untuk menjembatani berbagai macam standar akuntansi
di berbagai negara adalah konsep harmonisasi. Harmonisasi standar akuntansi
diartikan sebagai meminimumkan adanya perbedaan standar akuntansi di berbagai
negara (Iqbal 1997:35).
Harmonisasi juga bisa diartikan
sebagai sekelompok negara yang menyepakati suatu standar akuntansi yang mirip,
namun mengharuskan adanya pelaksanaan yang tidak mengikuti standar harus
diungkapkan dan direkonsiliasi dengan standar yang disepakati bersama.
Lembaga-lembaga yang aktif dalam usaha harmonisasi standar akuntansi ini antara
lain adalah IASC (International Accounting Standard Committee),
Perserikatan Bangsa-Bangsa dan OECD (Organization for Economic Cooperation
and Development). Beberapa pihak yang diuntungkan dengan adanya harmonisasi
ini adalah perusahaan-perusahaan multinasional, kantor akuntan internasional,
organisasi perdagangan, serta IOSCO (International Organization of Securities
Commissions).
Rekonsiliasi & pengakuan bersama (timbal balik)
perbedaan standar akuntansi
Dua pendekatan lain yang diajukan
sebagai solusi yang mungkin digunakan untuk mengatasi permasalahan yang terkait
dengan isi laporan keuangan lintas batas: (1)rekonsiliasi dan (2) pengakuan
bersama (yang juga disebut sebagai “imbalbalik”/resiprositas). Melalui
rekonsiliasi, perusahaan asing dapat menyusun laporankeuangan dengan
menggunakan standar akuntansi negara asal, tetapi harus menyediakanrekonsiliasi
antara ukuran-ukuran akuntansi yang penting (seperti laba bersih dan
ekuitaspemegang saham) di negara asal dan di negara dimana laporan keuangan
dilaporkan.Sebagai contoh, Komisi Pasar Modal AS (SEC).Pengakuan bersama
terjadi apabila pihak regulator di luar negara asal menerimalaporan keuangan
perusahaan asing yang didasarkan pada prinsip-prinsip negara asal.Sebagai
contoh, Bursa Efek London menerima laporan keuangan berdasarkan GAAP AS untuk
pelaporan yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan asing.
Sejalan dengsn perdagangan modal maka hermonisasi menjadi penting terhadap
masalah-masalah yang terkait dengan isi dengan isi laporan keuangan lintas
Negara.
Pendekatan dilakukan dengan cara rekonsiliasi, dan pengakuan bersama.
Dengan penyeragaman laporan keuangan yang lengkap berdasarkan prinsip yang
berbeda.
- Harmonisasi
merupakan proses untuk meningkatkan kompatibel (kesesuaian) praktek akuntansi yang
berasal dari berbagai negara.
- Harmonisasi
dan Standarisasi
- Komparabilitas.
- Harmonisasi
akuntansi mencakup:
1. Standar
akuntansi (pengukuran dan pengungkapan)
2. Pengungkapan
oleh perusahaan publik tentang penawaran surat berharga dan pencatatan di bursa
efek.
3. Standar audit
Survei Harmonisasi Internasional
1. Keuntungan
Harmonisasi Internasional.
2. Kritik atas
Standar Internasional.
3. Rekonsiliasi dan
Pengakuan Bersama.
4. Penerapan
standar Internasional.
Peristiwa Penting Penentuan Standar Akuntansi
Internasional
1959 – Jacob Kraayenhoft, pendiri firma akuntan di
Eropa mendorong dimulainya pembuatan standar akuntansi internasional.
1973 – International Accounting Standard Committee
(IASC) didirikan.
2001 – International Accounting Standard Board (IASB)
menggantikan IASC.
Dan seterusnya
Organisasi Internasional Pendorong Harmonisasi
Akuntansi
1. International
Accounting Standard Board (IASB).
2. Komisi
Uni Eropa (EU).
3. Organisasi
International Komisi Pasar Modal (IOSCO).
4. International
Federation of Accountant (IFAC).
5. Kelompok
kerja ahli pemerintah PBB dalam ISAR dan UNTACD.
6. Kelompok
kerja dalam OECD.
Badan Standar Akuntansi Internasional
Tujuan International Accounting Standard Board – IASB (dahulu
IASC):
1. Mengembangkan
standar akuntansi global.
2. Mendorong
penggunaan dan penerapan standar.
3. Membawa
konvergensi standar akuntansi nasional dan internasional.
Standar Inti IASC dan Persetujuan IOSCO
Struktur baru IASB
1. Badan
wali.
2. Dewan
IASB.
3. Dewan
Penasehat Standar.
4. Komite
Interpretasi Pelaporan Keuangan Internasional (IFRIC)
Badan Standar Akuntansi Internasional (Lanjut)
- Pengakuan
dan Dukungan bagi IASB
- Respon
Komisi Pasar Modal AS terhadap IFRS
- Perbandingan
IFRS dan Prinsip Akuntansi Komperhensif Lain
Uni Eropa (EU)
- Direktif
keempat, Ketujuh, dan Kedelapan
- Upaya
Harmonisasi EU
- Pendekatan
Baru EU dan Integrasi Pasar Uang Eropa
- Organisasi
Internasional Komisi Pasar Modal (IOSCO)
- Federasi
InternaSional Akuntan (IFAC)
- Kelompok
Kerja Antar Pemerintah PBB untuk pakar dalam Standar Internasional
Akuntansi dan Pelaporan (ISAR)
- Organisasi
untuk kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD)
PENDEKATAN
BARU UNI EROPA DALAM INTEGRASI PASAR UANG EROPA
UNI EROPA (EUROPEAN UNION – EU)
Salah satu tujuan EU adalah untuk mencapai integrasi
pasar keuangan Eropa.
Untuk mencapai tujuan ini, EC telah memperkenalkan
direktif dan mengambil langkah inisiatif yang sangat besar untuk mencapai pasar
tunggal bagi:
·
Perolehan modal dalam tingkat EU;
·
Membuat kerangka dasar hukum umum untuk pasar surat
berharga dan derivatif yang terintegrasi;
·
Mencapai satu set standar akuntansi tunggal untuk
perusahaan-perusahaan yang sahamnya tercatat.
Direktif Keempat, Ketujuh dan Kedelapan
Direktif EU Keempat, yang dikeluarkan pada tahun 1978,
merupakan satu set aturan akuntansi yang paling luas dan komprehensif dalam
kerangka dasar.
Direktif Ketujuh, yang dikeluarkan pada tahun 1983,
membahas masalah-masalah laporan keuangan konsolidasi.
Direktif Kedelapan, dikeluarkan pada tahun 1984,
membahas berbagai aspek kualifikasi profesional yang berwenang untuk
melaksanakan audit yang diwajibkan oleh hukum (audit wajib).
Apakah Upaya Harmonisasi EU telah Berhasil?
Direktif Keempat dan Ketujuh memiliki pengaruh yang dramatis
terhadap pelaporan keuangan di seluruh EU, yaitu membawa akuntansi di seluruh
Negara anggota EU ke tahap penyeragaman yang baik dan relatif memadai. Direktif
ini mengharmonisasikan penyajian akan rugi dan laba (laporan laba rugi) serta
neraca dan menambah informasi tambahan minimum dalam catatan, secara khusus
pengungkapan pengaruh aturan pajak atas hasil yang dilaporkan.
Pendekatan Baru EU dan Integrasi Pasar Keuangan Eropa
Komisi mengumumkan bahwa EU perlu untuk bergerak
secara tepat dengan maksud untuk memberikan sinyal yang jelas bahwa perusahaan
yang sedang berupaya untuk melakukan pencatatan di Amerika Serikat dan
pasar-pasar dunia lainnya akan tetap dapat bertahan dalam kerangka dasar
akuntansi EU. EC juga menekankan agar EU memperkuat komitmennya terhadap proses
penentuan standar internasional, yang menawarkan solusi paling efisien dan
cepat untuk masalah-masalah yang dihadapi perusahaan yang beroperasi dalam
skala internasional.
Pada tahun 2000, EC mengadopsi strategi pelaporan
keuangan yang baru. Hal yang menarik dari strategi ini adalah usulan aturan
bahwa seluruh perusahaan EU yang tercatat dalam pasar teregulasi, termasuk
bank, perusahaan asuransi dan SME (perusahaan berukuran kecil dan menengah),
menyusun akun-akun konsolidais sesuai dengan IFRS.
Kerjasama Pembangunan RI - UE
Kerjasama pembangunan RI - UE merupakan salah satu
pilar utama hubungan bilateral RI – UE. Perkembangan hubungan Indonesia – UE
juga tercermin dalam fokus kerjasama pembangunan RI – UE yang bersifat
recipient driven dan disesuaikan dengan program pembangunan nasional Indonesia.
UE menggarisbawahi perlunya membangun hubungan baru
yang lebih erat dengan Indonesia melalui peningkatan program kerjasama
pembangunan yang mendukung proses demokrasi, good governance, pembangunan
sosial dan ekonomi berkelanjutan serta mengikis kemiskinan.
Hubungan baik RI – UE ini tercermin dalam kerjasama
pembangunan yang tertuang dalam Country Strategy Paper (CSP)
yang memuat strategi bersama guna menunjang pembangunan nasional. CSP tahun
2002-2006 ditujukan untuk memperkuat demokrasi dan meningkatkan good
governance melalui dukungan terhadap pembangunan ekonomi, sosial dan
lingkungan hidup.
CSP 2002-2006 dituangkan dalam National
Indicative Program (NIP) yang terdiri dari program kerjasama dua tahunan.
Dalam NIP 2005-2006, terdapat tiga prioritas kerjasama yaitu pendidikan,
penegakan hukum dan keamanan, kerjasama ekonomi khususnya manajemen pendanaan
publik, dengan nilai proyek sebesar 72 juta Euro.
Sebagai tindak lanjut berakhirnya program CSP perode
2002-2006, UE telah mengadopsi program CSP periode tahun 2007-2013 yang menitik
beratkan pada sektor pendidikan, perdagangan dan investasi, serta penegakan
hukum dan good governance. Komisoner Hubungan Luar Negeri UE, Ms.
Bennita Ferrero Waldner pada tanggal 15 Mei 2007 telah mengirim surat kepada
Menlu RI bahwa Komisi Eropa telah menyetujui penyusunan CSP 2007-2013 untuk
Indonesia serta Multi-annual Indicative Programme 2007-2010.
Dalam pernyataannya, Ferrero menyatakan bahwa Komisi
Eropa akan meningkatkan bantuan finansial dalam kerjasama pembangunan ini
sebesar 494 juta Euro dalam program CSP 2007-2013 serta 248 juta Euro dalam
program Multi-annual Indicative Programme 2007-2010.
CSP 2007-2013 telah ditandatangani pada kunjungan
Presiden Komisi Eropa Jose Manuel Barroso tanggal 23 Nopember 2007 di Jakarta.
Peran dan Kepentingan Indonesia di UE
UE sebagai bentuk kerjasama regional kawasan Eropa
dengan 27 negara anggota, jumlah penduduk 499 juta, GDP 16,8 trilyun euro (28%
GDP dunia) telah menjadi kekuatan utama ekonomi dan politik global. Saat ini UE
merupakan kekuatan dagang terbesar dunia yang menguasai 20% nilai ekspor-impor
global.
Negara anggota Uni Eropa terdiri dari Austria, Belgia,
Rep. Ceska, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hongaria,
Irlandia, Italia, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Malta, Belanda, Polandia,
Portugal, Siprus, Slowakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Inggris, Bulgaria dan
Rumania.
Bagi Indonesia, UE masih merupakan pasar penting dan
salah satu sumber penanaman modal asing utama di Indonesia. Perdagangan
bilateral kedua negara pada tahun 2008 mencapai USD 28,20 milyar dan terus
menunjukkan kecenderungan peningkatan dari tahun ke tahun.
UE adalah pasar tujuan ekspor Indonesia yang
potensial. UE merupakan pasar utama terbesar bagi Indonesia setelah Amerika
Serikat dan Jepang. Ekspor Indonesia ke UE pada tahun 2008 tercatat sebesar
15,45 milyar dollar AS , sedangkan impor Indonesia dari UE pada tahun 2008,
tercatat sebesar US$ 10,5 milyar dollar AS.
Perkembangan hubungan bilateral RI-UE tidak terlepas
dari dinamika perkembang yang terjadi di Uni Eropa (UE) dan Indonesia. UE yang
telah berhasill sebagai a solid regional grouping, terus melaksanakan
konsolidasi melalui proses integrasi di bidang politik dan ekonomi untuk
mencapai ambisinya dalam menyatukan seluruh negara di Eropa di bawah payung UE.
Demikian pula Indonesia yang demokrasi, stabil dan
diakui oleh masyarakat internasional sebagai mitra penting di kawasan, keduanya
merupakan aktor penting yang terus saling mendekat untuk memperkuat kemitraan
agar dapat lebih mampu menanggapi tantangan-tantangan global. Keterkaitan
masalah dan kepentingan antara Indonesia dan UE telah menciptakan suatu common
agenda yang memperkuat hubungan kerjasama bilateral yang saling
menguntungkan. UE menilai Indonesia sebagai negara demokratis dengan penduduk
muslim terbesar di dunia, berpotensi sebagai katalisator stabilitas keamanan
kawasan. UE menilai Indonesia memiliki peranan strategis bagi upaya
pemeliharaan stabilitas dan keamanan di kawasan.
Perhatian UE terhadap perkembangan politik di
Indonesia pada umumnya menyangkut masalah demokrasi, pengelolaan pemerintahan
yang baik, dan penegakan HAM. UE juga menaruh perhatian dan dukungan terhadap
upaya Indonesia dalam memerangi terorisme dan memberikan dukungan terhadap
perkembangan yang terjadi di Indonesia.
Di lain pihak Indonesia melihat UE sebagai suatu
kekuatan ekonomi dan politik global yang dapat menjadi mitra untuk mendukung
pencapaian kepentingan nasional. Peningkatan peran UE baik dalam konteks global
maupun regional merupakan perwujudan dari salah satu tujuan pembentukannya,
yaitu untuk menegaskan peranan Eropa di dunia.
UE yang tetap mempertahankan pendekatan
multilateralisme merupakan mitra penting Indonesia dalam menanggapi isu-isu
global. Dalam hal hubungan eksternal dengan Asia, pada beberapa tahun terakhir
UE menunjukkan ambisinya untuk meningkatkan peran politisnya di kawasan Asia
Tenggara melalui upaya peningkatan kerjasama dengan ASEAN guna menciptakan “an
international order based on effective multilateralism“.
Indonesia dipandang sebagai negara yang mempunyai
peranan strategis bagi upaya memelihara stabilitas dan keamanan di kawasan.
Hubungan UE dengan Indonesia selama ini terjalin dalam kerangka kerjasama EU -
ASEAN, ARF dan ASEM.
Pergantian kepemimpinan yang reformis dan lebih
demokratis di Indonesia disambut baik oleh UE karena lebih membuka kesempatan
bagi UE untuk mengadakan dialog politik dengan Indonesia.
Perhatian UE terhadap perkembangan politik di
Indonesia pada umumnya menyangkut masalah demokrasi dan HAM. Selain itu,
berkenaan dengan munculnya isu terorisme, pihak UE juga menaruh perhatian dan
dukungan terhadap upaya Indonesia dalam memerangi terorisme.
Khusus mengenai masalah keamanan dan separatisme di
Aceh, Maluku dan Papua, sikap UE dan negara-negara anggotanya telah menyatakan
dukungan mereka terhadap NKRI dan mendukung upaya damai melalui dialog.
Referensi:
Jurnal
Akuntansi & Keuangan Vol. 1, No.2, Nopember 1999: 144 – 161
Jurnal Ilmiah Widya Warta, Vol 33,
No 1 (2009)
www.fileden.com/.../rangkuman%20kuliah%20akuntansi%20internasional.ppt
http://www.scribd.com/doc/55239879/HARMONISASI
http://www.deplu.go.id/Pages/IFPDisplay.aspx?Name=RegionalCooperation&IDP=15&P=Regional&l=id
opini :
Harmonisasi menjdai suatu bagian
yang penting untuk menghasilkan komunikasi yang lebih baik atas suatu informasi
agar dapat diartikan dan dipahami secara internasional.
Manfaat dari harmonisasi
Pertama, bagi banyak negara, belum
terdapat suatu standar kodifikasi akuntansi dan audit yang memadai.
Kedua, internasionalisasi yang
berkembang dari perekonomian dunia dan meningkatnya saling ketergantungan dari
negara-negara di dalam kaitannnya dengan perdagangan dan arus investasi
internasional adalah argumentasi yang utama dari adanya suatu bentuk standar
akuntansi dan audit yang berlaku secara internasional.
Ketiga, adanya kebutuhan dari
perusahaan-perusahaan untuk memperolah modal dari luar, mengingat tidak
cukupnya jumlah laba di tahan untuk mendanai proyek-proyek dan
pinjaman-pinjaman luar negri yang tersedia, telah meningkatkan kebutuhan akan
harmonisasi.
Dengan penyeragaman laporan keuangan
yang lengkap berdasarkan prinsip yang berbeda.
- Harmonisasi
merupakan proses untuk meningkatkan kompatibel (kesesuaian) praktek akuntansi
yang berasal dari berbagai negara.
- Harmonisasi
dan Standarisasi
- Komparabilitas.
- Harmonisasi
akuntansi mencakup:
1. Standar
akuntansi (pengukuran dan pengungkapan)
2. Pengungkapan
oleh perusahaan publik tentang penawaran surat berharga dan pencatatan di bursa
efek.
3. Standar audit